Selasa, 05 Januari 2010

Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat datang di blog resmi MTs. Gintangan. Ini adalah salah satu jalur komunikasi yang bisa diakses publik. Informasi tentang kebijakan, program, dan kegiatan pengembangan pendidikan Islam dalam pengelolaan MTs. gintangan bisa diperoleh. Sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengalokasikan anggaran 20% dari APBN, pengembangan pendidikan Islam menyentuh sejumlah target strategis, baik dalam konteks peningkatan akses, peningkatan mutu, maupun penguatan tata kelola. Semua itu diupayakan melalui aneka kegiatan bersekala nasional, seperti kegiatan bantuan operasional sekolah, beasiswa siswa miskin, rehab ruang kelas, kualifikasi guru, sertifikasi guru, kesejahteraan guru, dan pengembangan madrasah bertaraf internasional. Melalui media situs ini, pembaca akan dapat mengikuti perkembangan yang terjadi dalam konteks pembangunan pendidikan Islam sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Selamat membaca Wassalam,KEPALA MTs. GINTANGAN

Penjelasan Mendiknas Terhadap Penolakan Kasasi MA tentang Pelaksanaan UN

Jakarta, - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh dan didampingi para eselon satu mengadakan konferensi pers...

di Gedung A lt.2, Depdiknas, Kamis(26/11) sore.


Menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari pemerintah berkait keputusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta tentang pelaksanaan Ujian Negara (UN), Mendiknas menegaskan, akan melakukan perubahan pada pelaksanaan UN tahun 2010 mendatang.

Dalam sambutannya, Mendiknas mengatakan, “perubahan ini tentu bukan lantaran adanya keputusan MA itu, tapi bagian dari upaya perbaikan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat terhadap pelaksanaan UN. Jadi niat untuk melakukan perubahan itu bukan lantaran adanya keputusan MA itu , sampai sekarang saja belum melihat dan membaca bunyi keputusan itu,” katanya.

“kami sepenuhnya akan patuh terhadap keputusan lembaga negara dan siap menjalankannya. Demikian juga jika ada jalur hukum lain setelah kasasi ditolak. Menurut para ahli hukum masih ada dalam bentuk PK ( peninjauan kembali),” katanya.


Persoalannya, kata Mendiknas menjelaskan, sampai saat ini, Depdiknas belum menerima putusan kasasi itu, bagaimana bunyinya. Memang ada di website MK yang menjelaskan kasasi pemerintah berkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkait dengan pelaksanaan UN.

Mendiknas menjelaskan, ia mencoba memahami putusan kasasi yang dikeluarkan MA berkait dengan keputusan pengadilan tinggi pada 3 Mei 2007 lalu itu. Ada enam point tiga diantaranya itu yang mungkin dimaknai sebagai pemerintah tidak boleh melaksanakan UN. “Kalau melihat keputusan itu, tidak ada satu kata pun yang menyatakan tentang dilarangnya pemerintah untuk melakukan UN,” katanya.

Yang ada kata Mendiknas menjelaskan, dalam bentuk memerintahkan kepada para tergugat ( baca:pemerintah) untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut ; memerintahkan kepada para tergugat untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN; memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional.

Berkait dengan perintah itu, Mendiknas menjelaskan Depdiknas telah melakukan perbaikan-perbaikan dalam hal meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia.” Pada program seratus hari Depdiknas jelas terlihat upaya-upaya itu sedang dilakukan, misalnya menyambungkan ke 17.500 sekolah,” katanya.

Dalam sambutannya yang lain, Mendiknas mengatakan, “Pelaksanaan UN 2010 akan berubah, UN juga dinyatakan bukan sebagai satu-satunya penentu kelulusan, tetap yang menentukan kelulusan adalah sekolah atau guru. Artinya, jika ada peserta didik yang memperoleh nilai 10, tapi menurut gurunya peserta didik itu tidak lulus, maka dia tidak lulus,” katanya.


Mendiknas menjelaskan, anggapan UN dijadikan satu-satunya untuk menentukan kelulusan adalah keliru. Hasil UN digunakan antara lain untuk pemetaan mutu satuan dan atau program pendidikan, seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan pendidikan, serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Perubahan yang paling signifikan dari pelaksanaan UN tahun sebelumnya dengan UN 2010, lanjut Mendiknas, adalah adanya kesempatan bagi para peserta didik untuk UN susulan, bagi mereka yang pada saat pelaksanaan tidak bisa ikut karena suatu sebab, seperti sakit. -Sidiknas-

Untuk pengaduan dan informasi lain dapat anda kirimkan melalui:
SMS : 0811-976-929
Fax : 021-5703337
Telp : 021-5707303
Surat : PO.BOX 4490
E-mail : aspirasi@diknas.go.id

"Mitos-mitos" Ujian Nasional?

Kompas (Jakarta) Gugatan 58 warga negara terkait kebijakan ujian nasional kembali mendapat dukungan dengan ditolaknya kasasi pemerintah oleh Mahkamah Agung.

Tidak berlebihan untuk memandang putusan itu sebagai tonggak penting dalam mendorong evaluasi berbagai kebijakan pendidikan selama ini. Sayang, pemerintah tampaknya berkeras menggunakan hasil ujian nasional (UN) sebagai salah satu penentu kelulusan melalui rencana peninjauan kembali. Beberapa argumen yang dilontarkan untuk mendukung UN sebenarnya masih terbantahkan.

Penilaian guru tidak konsisten?

Bagaimana menentukan kelulusan siswa dari suatu jenjang pendidikan bila tidak ada UN? Bukankah penilaian guru amat bervariasi dari satu sekolah ke sekolah lain, bahkan dari satu kelas ke kelas lain? Berbagai pertanyaan semacam itu muncul karena kekhawatiran yang bersumber dari ketidakpercayaan terhadap penilaian yang diberikan guru.

Sebenarnya, guru memiliki lebih banyak kesempatan untuk menilai, dan pada saat yang sama, mengembangkan kemampuan siswa melalui beragam model penilaian dan aktivitas, seperti pekerjaan rumah, ulangan, proyek kelas, penulisan laporan, dan presentasi.

Berbeda dengan UN yang dilakukan pada akhir masa belajar, berbagai penilaian yang dilakukan guru berdampak pada perbaikan proses belajar siswa karena ada umpan balik yang bisa segera dilakukan.

Dengan meningkatkan kualitas pembelajaran maupun penilaian yang dilakukan oleh guru, yang dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari serta berbagai tantangan pada masa depan, diharapkan siswa akan terlibat proses belajar yang menumbuhkan motivasi intrinsik dari dalam diri siswa. Motivasi belajar yang bersifat intrinsik ini akan lebih kokoh tertanam ketimbang belajar karena dipicu oleh kekhawatiran tidak lulus UN, yang bersifat ekstrinsik. Jadi, argumentasi bahwa ketiadaan UN membuat siswa malas belajar pun terbantahkan.

Berbagai penelitian seputar seleksi penerimaan mahasiswa baru yang pernah dilakukan di AS menunjukkan, indeks prestasi kumulatif di SMA, yang merupakan akumulasi dari aneka penilaian yang diberikan oleh guru, memiliki kemampuan lebih besar dalam memprediksi prestasi akademis di perguruan tinggi dibandingkan dengan hasil-hasil tes standar yang didasarkan pada penguasaan materi di SMA, seperti Standardized Achievement Test II dan American College Testing, maupun yang didasarkan pada kemampuan umum dalam matematika dan bahasa, seperti Standardized Aptitude Test.

Di Indonesia pun demikian. Meski masih membutuhkan studi lanjut, beberapa perguruan tinggi melaporkan, prestasi akademis mahasiswa yang dijaring melalui penilaian terhadap prestasi selama mengikuti pembelajaran di sekolah menengah atas�sebagaimana tecermin pada nilai rapor�ternyata lebih stabil ketimbang prestasi mahasiswa yang diterima melalui jalur-jalur lain (Kompas, 18/11/2009).

UN dan kualitas pendidikan

Asumsi bahwa ujian kelulusan dapat meningkatkan kualitas pendidikan perlu diuji karena kesimpulan hasil-hasil penelitian kerap bertolak belakang. Phelps (2001), misalnya, menyimpulkan, ujian kelulusan dapat meningkatkan prestasi akademis siswa untuk mata pelajaran yang diujikan, tetapi Amrein dan Berliner (2003) menunjukkan tidak ada kontribusi positif yang signifikan. Sementara itu, Dee dan Jacob (2006) dan Zwick (2004) malah menunjukkan, ujian kelulusan hanya meningkatkan prestasi akademis bagi siswa yang berasal dari keluarga dengan status sosial ekonomi lebih tinggi.

Perlu diingat, siswa-siswi di Finlandia mampu mencatat prestasi gemilang dalam The Programme for International Student Assessment meski tak ada ujian kelulusan. Satu-satunya ujian berskala nasional yang dilaksanakan adalah ujian matrikulasi sebagai syarat untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Tes-tes standar yang berdampak besar terhadap masa depan siswa dan berbagai indikator prestasi siswa lainnya, termasuk tes-tes untuk tujuan pemetaan maupun indeks prestasi siswa di sekolah, terkait erat dengan status sosial ekonomi siswa dan kondisi sekolah (Zwick, 2004). Lani Guinier, profesor di Harvard University, bahkan menyatakan, SAT lebih tepat dipandang sebagai tes untuk mengukur tingkat kesejahteraan daripada prestasi siswa (Zwick, 2004).

Keterkaitan antara status sosial ekonomi orangtua dan kondisi sekolah dan prestasi akademik siswa telah mendapatkan dukungan empiris yang kokoh, bahkan melalui penelitian yang menggunakan data dari berbagai negara (Willms, 2006; Fuchs, 2007). Keberpihakan sistem pendidikan pada kaum kaya juga tecermin pada tingginya angka putus sekolah di kalangan masyarakat tidak mampu, antara lain karena besarnya porsi biaya pendidikan yang masih mereka tanggung (Kompas, 25/11/2009).

UN pascaputusan MA

UN masih dapat digunakan untuk pemetaan mutu pendidikan di Tanah Air, tetapi bukan sebagai syarat kelulusan, sepanjang terdapat kejelasan dan konsistensi bantuan atau intervensi bagi sekolah-sekolah yang dianggap belum memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Pemetaan mutu pendidikan tanpa kejelasan umpan balik seperti teramati saat ini hanya merupakan pemborosan anggaran negara dan menjadi beban masyarakat.

Karena itu, ketimbang mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung, akan lebih strategis bila pemerintah mengerahkan segala daya untuk menyelesaikan akar masalah kualitas pendidikan. Caranya, dengan membenahi standar-standar nasional pendidikan lainnya, termasuk meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana, dan akses informasi yang memadai, sebagaimana tercantum pada putusan pengadilan yang telah mendapatkan pengukuhan Mahkamah Agung.

Elin DrianaMendalami Bidang Riset dan Evaluasi Pendidikan; Salah Seorang Koordinator Education Forum